Komisi VII DPR RI Kunjungi Kukar, Soroti Soal Pertambangan

img

Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara.

POSKOTAKALTINEWS.COM, KUKAR- Rombongan Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertemuan dilangsungkan di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (20/12/2021).

Rombongan DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Maman Abdurahman, dan disambut oleh Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono.

Edi Damansyah mengatakan, selamat datang kepada rombongan Komisi VII DPR RI, yang dalam hal ini dengan adanya kunjungan dari Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor pertambangan, berharap bagaimana aturan pertambangan bisa lebih baik, sehingga bisa menghasilkan income untuk negara dan daerah juga.

"Reses DPR RI ini menjadi harapan untuk kita semua, agar masalah yang ada bisa tertangani dan menjadi lebih baik, terkait ada isu ilegal meaning yang tidak ada ijinnya, menurut saya segera proses ijinnya itu lebih baik" kata Edi Damansyah

Lanjut dia, kalau sudah ada ijinnya, tentunya bisa menambah pendapatan untuk Negara, maupun daerah, baik itu pertambangan yang dikelola perorangan, berbadan hukum, sehingga adanya tanggungjawab sosial dari perusahaan tersebut.

"Kita tunggu proses lanjutannya dari Komisi VII DPR RI ini seperti apa" ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman, tujuan dari kunjungan kerja ini ialah, melakukan upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan Negara dari sektor energi dan pertambangan.

"Itu dulu target kita untuk meningkatkan pendapatan Negara, karena di Komisi VII tugas utamanya melakukan pengawasan disektor pertambangan dan energi" ujar Maman Abdurrahman.

Dikatakan Maman, khusus di Kukar banyak konsesi batubara dan lain sebagainya, bahwa ada beberapa isu terkait dengan praktek ilegal meaning, yang tidak sesuai dengan aturan Negara, akhirnya menyebabkan kerugian terhadap negara.

"Pertama kerugian fasilitas umum, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan Negara yang lebih banyak, kemudian berimplikasi terhadap kerugian daerah dimana ada lokasi pertambangan tersebut" ungkapnya.

Keberadaan Komisi VII, sambung dia,  bagaimana melakukan upaya untuk segera menyelesaikan isu tersebut, salah satu rekomendasinya ialah mengusulkan untuk kedepan dari kementerian ESDM membuat Nomenklatur baru yakni Dirjen penegakkan hukum khusus pertambangan mineral dan batubara (minerba).

"Dalam hal ini agar ada institusi Negara untuk mengambil tindakan terhadap ilegal meaning yang ada di Negara kita. Dalam upaya mendorong percepatan peningkatan pendapatan Negara" jelasnya.

Selain itu, isu lain yakni yang disampaikan oleh PLN bahwa, dalam rangka Nataru ini, ingin memastikan bahwa PLN aman pasokan batubaranya, tapi ternyata ada beberapa hal yang belum sesuai dengan target.

"Ini kita tindaklanjuti, kita akan rakor dengan Dirjen Minerba, untuk memastikan seluruh perusahaan tambang ini memenuhi DMOnya, agar suplai pasokan PLN ini bisa aman" pungkasnya.(*riz)