Komisi VII DPR RI Kunjungi Kukar, Soroti Soal Pertambangan
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara.
POSKOTAKALTINEWS.COM,
KUKAR-
Rombongan Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten
Kutai Kartanegara. Pertemuan dilangsungkan di ruang serbaguna Kantor Bupati
Kukar, Senin (20/12/2021).
Rombongan DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim
Maman Abdurahman, dan disambut oleh Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono.
Edi Damansyah mengatakan, selamat datang kepada
rombongan Komisi VII DPR RI, yang dalam hal ini dengan adanya kunjungan dari
Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor pertambangan, berharap bagaimana
aturan pertambangan bisa lebih baik, sehingga bisa menghasilkan income untuk negara
dan daerah juga.
"Reses DPR RI ini menjadi harapan untuk
kita semua, agar masalah yang ada bisa tertangani dan menjadi lebih baik,
terkait ada isu ilegal meaning yang tidak ada ijinnya, menurut saya segera
proses ijinnya itu lebih baik" kata Edi Damansyah
Lanjut dia, kalau sudah ada ijinnya, tentunya
bisa menambah pendapatan untuk Negara, maupun daerah, baik itu pertambangan
yang dikelola perorangan, berbadan hukum, sehingga adanya tanggungjawab sosial
dari perusahaan tersebut.
"Kita tunggu proses lanjutannya dari
Komisi VII DPR RI ini seperti apa" ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Komisi VII DPR RI
Maman Abdurahman, tujuan dari kunjungan kerja ini ialah, melakukan upaya untuk
mendorong peningkatan pendapatan Negara dari sektor energi dan pertambangan.
"Itu dulu target kita untuk meningkatkan
pendapatan Negara, karena di Komisi VII tugas utamanya melakukan pengawasan
disektor pertambangan dan energi" ujar Maman Abdurrahman.
Dikatakan Maman, khusus di Kukar banyak
konsesi batubara dan lain sebagainya, bahwa ada beberapa isu terkait dengan
praktek ilegal meaning, yang tidak sesuai dengan aturan Negara, akhirnya
menyebabkan kerugian terhadap negara.
"Pertama kerugian fasilitas umum,
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan Negara yang lebih banyak,
kemudian berimplikasi terhadap kerugian daerah dimana ada lokasi pertambangan
tersebut" ungkapnya.
Keberadaan Komisi VII, sambung dia,
bagaimana melakukan upaya untuk segera menyelesaikan isu tersebut, salah satu
rekomendasinya ialah mengusulkan untuk kedepan dari kementerian ESDM membuat
Nomenklatur baru yakni Dirjen penegakkan hukum khusus pertambangan mineral dan
batubara (minerba).
"Dalam hal ini agar ada institusi Negara
untuk mengambil tindakan terhadap ilegal meaning yang ada di Negara kita. Dalam
upaya mendorong percepatan peningkatan pendapatan Negara" jelasnya.
Selain itu, isu lain yakni yang disampaikan
oleh PLN bahwa, dalam rangka Nataru ini, ingin memastikan bahwa PLN aman
pasokan batubaranya, tapi ternyata ada beberapa hal yang belum sesuai dengan
target.
"Ini kita tindaklanjuti, kita akan rakor
dengan Dirjen Minerba, untuk memastikan seluruh perusahaan tambang ini memenuhi
DMOnya, agar suplai pasokan PLN ini bisa aman" pungkasnya.(*riz)